Surat Edaran Dekan FITK tentang Ketentuan Penyelenggaraan Akademik dan Non Akademik di Lingkungan FITK

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Nomor: B-0572/In.08/R/PP.00.9/03/2020 tentang Kebijakan Akademik dan Non Akademik Pencegahan Corona Virus Desease-19 (Covid-19) pada IAIN Syekh Nurjati Cirebon tanggal 31 Maret 2020, serta merujuk hasil rapat pimpinan FITK pada tanggal 30 Maret 2020, dengan ini Dekan FITK menerbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Penyelenggaraan Akademik dan Non Akademik di Lingkungan FITK, sebagai berikut:

Edaran Dekan 01-04-2020

Untuk Mahasiswa Jurusan Tadris Bahasa Indonesia yang akan melakukan Bimbingan Skripsi dapat menghubungi dosen pembumbing masing-masing melalui Whatsapp maupun Surel. Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top